ANDAI OKNUM PIMPINAN DAYAH DITANGKAP KARENA MENERIMA POKIR ANGGOTA DEWAN, DI MANA LETAK PERSOALANNYA
Oleh: Pemerhati Sosial dan Hukum
Andai seorang oknum pimpinan dayah ditangkap karena menerima bantuan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, maka publik patut bertanya: apakah yang menjadi persoalan adalah penerimaan bantuannya, proses penyalurannya, atau dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut?
Pertanyaan ini penting, sebab dayah di Aceh bukan sekadar bangunan pendidikan agama. Dayah adalah tempat mendidik generasi, membina akhlak, memperkuat nilai-nilai Islam, dan melahirkan penerus bangsa yang berilmu serta berkarakter.
Namun, kedudukan mulia sebuah lembaga pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum. Sebaliknya, proses hukum juga tidak boleh membuat masyarakat langsung menyimpulkan bahwa seseorang bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.
Jangan Samakan Menerima Bantuan dengan Melakukan Kejahatan
Pokir anggota dewan pada dasarnya berkaitan dengan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran. Apabila sebuah dayah menerima bantuan untuk pembangunan asrama santri, ruang belajar, atau fasilitas pendidikan lainnya, penerimaan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Persoalan hukum harus dilihat dari fakta: apakah bantuan tersebut dianggarkan dan disalurkan sesuai ketentuan? Apakah dana digunakan sebagaimana mestinya? Apakah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemberian imbalan yang dilarang, manipulasi laporan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana?
Menerima bantuan tidak otomatis berarti korupsi. Akan tetapi, apabila bantuan dijadikan sarana untuk melakukan penyimpangan, maka siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kalau Penerima Diperiksa, Bagaimana dengan Pihak yang Mengusulkan?
Dalam perkara yang berkaitan dengan anggaran negara, penegakan hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian proses berdasarkan bukti.
Siapa yang mengusulkan kegiatan? Bagaimana program dimasukkan ke dalam anggaran? Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana proses pencairan dan pelaksanaannya? Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara objektif. Pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada satu pihak apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang juga perlu diperiksa.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pengusul, pemberi, maupun penerima bantuan tidak otomatis bersalah. Pertanggungjawaban pidana setiap orang harus didasarkan pada peran, perbuatan, unsur tindak pidana, dan alat bukti yang sah.
Hukum tidak boleh tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul kepada pihak lainnya.
Jangan Jadikan Dayah Tameng, Jangan Jadikan Hukum Alat Tekanan
Kita harus berani mengatakan bahwa siapa pun yang melakukan penyimpangan wajib diperiksa, termasuk jika ia memiliki jabatan, pengaruh, atau kedudukan terhormat di tengah masyarakat.
Tetapi kita juga harus berani membela prinsip keadilan: jangan sampai seseorang dicap koruptor hanya karena menerima bantuan yang kemudian dipersoalkan dalam proses hukum.
Penangkapan bukanlah putusan bersalah. Setiap orang berhak atas praduga tidak bersalah dan kesempatan membela diri sesuai ketentuan hukum.
Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Jika unsur tindak pidana tidak terbukti, hak orang tersebut wajib dilindungi.
Dayah Membutuhkan Bantuan, Bukan Persoalan yang Tidak Jelas
Pemerintah dan wakil rakyat memiliki tanggung jawab memperjuangkan kebutuhan pendidikan masyarakat, termasuk dayah yang membutuhkan fasilitas memadai. Akan tetapi, setiap bantuan harus direncanakan, disalurkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jangan sampai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun masa depan santri justru terseret dalam persoalan tata kelola anggaran yang tidak jelas.
Karena itu, penyelesaian perkara semacam ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak: anggota dewan harus menjalankan fungsi penganggaran sesuai aturan, pemerintah harus memastikan tata kelola bantuan berjalan benar, dan penerima bantuan harus menjaga integritas serta menggunakan dana sesuai peruntukannya.
PENUTUP: HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS FAKTA
Andai benar ada oknum pimpinan dayah yang ditangkap karena perkara penerimaan Pokir anggota dewan, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa semua penerima bantuan melakukan kejahatan. Namun, jangan pula menggunakan nama dayah, agama, atau kepentingan pendidikan untuk menutupi dugaan penyimpangan.
Yang harus diperiksa adalah fakta, aliran dana, proses penganggaran, penggunaan bantuan, serta peran setiap pihak yang terlibat.
Jangan kriminalisasi bantuan yang sah. Jangan pula membenarkan penyimpangan atas nama bantuan.
Sebab, keadilan bukan tentang siapa yang memiliki jabatan tinggi atau siapa yang dihormati masyarakat. Keadilan adalah memastikan bahwa hukum diterapkan berdasarkan bukti, secara setara, dan tanpa pandang bulu.
Dayah harus dijaga martabatnya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Dan hukum harus tetap menjadi panglima bagi siapa pun.